MAKALAH
ENTERPRENEUR DAN KEPEMILIKAN BISNIS BARU
KELOMPOK 5
Haidir 136601109
Agusdianto 136601
Pendahuluan
Kewirausahaan bukanlah sesuatu yang baru, sudah
sering kita dengar dan lihat di media. Begitu banyak pengusaha yang berhasil
dalam membuat bisnis baru dan mengembangkan usahanya hingga taraf
internasional.
Oleh karena itu Makalah ini dibuat dengan tujuan
untuk mengenalkan kepada para pembaca tentang :
1.Apa sebenarnya Enterpreneurship dan Enterpreur
itu?
2. Apa yang mendasari kenapa mereka memilih jalur
Enterpreneursihp?
3. Ciri-ciri atau sifat – sifat dari seorang
Enterpreneur itu?
4. Apa saja Bentuk – Bentuk bisnis tersebut?
5. Bagaimana benentukan Jenis Bisnis baru yang akan
dibuat?
6. Penjelasan masing – masing bisnis, kelebihan dan
kekurangannya serta prosedur pendirian bisnis baru tersebut
Pengertian
Kewirausahaan dan Wirausaha.
Kewirausahaan adalah
semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau
kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, serta menerapkan cara
kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka
memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih
besar. (Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor
961/KEP/M/XI/1995).
Wirausahawan
(entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka
usaha dalam berbagai kesempatan • Berjiwa berani mengambil resiko artinya
bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau
cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti. (Kasmir, 2007 : 18) • Wirausahawan
adalah orang yang merubah nilai sumber daya, tenaga kerja, bahan dan faktor
produksi lainnya menjadi lebih besar daripada sebelumnya dan juga orang yang
melakukan perubahan, inovasi dan cara-cara baru.
7 alasan yang
mendorong seseorang untuk memilih berwirausaha :
1. Ingin Cepat Kaya
Pelaku wirausaha adalah mereka yang mencari masa depan yang lebih baik, sedangkan karyawan adalah mereka yang mencari rasa aman, " Jangan mau seumur hidup menjadi orang gajian!" kata Valentino Dinsi. Artinya, kalau mau kaya jangan hanya mengandalkan gajian. Karena sekaya-kayanya orang gajian, masih lebih kaya lagi orang yang memberi gaji.
2. Tidak Ingin Terikat/ Diatur Orang Lain
1. Ingin Cepat Kaya
Pelaku wirausaha adalah mereka yang mencari masa depan yang lebih baik, sedangkan karyawan adalah mereka yang mencari rasa aman, " Jangan mau seumur hidup menjadi orang gajian!" kata Valentino Dinsi. Artinya, kalau mau kaya jangan hanya mengandalkan gajian. Karena sekaya-kayanya orang gajian, masih lebih kaya lagi orang yang memberi gaji.
2. Tidak Ingin Terikat/ Diatur Orang Lain
Dengan usaha sendiri, kita bebas mengatur kerja kita sendiri dan tidak
menghabiskan sebagian waktu kita untuk mendapat perintah dan tekanan orang
lain.
3. Bisa Mewujudkan Mimpi Dan Kreatifitas
3. Bisa Mewujudkan Mimpi Dan Kreatifitas
Ketika kita sudah memiliki suatu usaha milik sendiri, maka hasil yang kita
peroleh bisa untuk lebih mengembangkan usaha kita, dengan memberikan ide-ide
yang timbul dari hasil pemikiran kita sendiri. Karena kita telah memiliki waktu
yang sangat luang yang tidak dimiliki disaat menjadi karyawan.
4. Keadaan Kepepet/ Terdesak
Apa yang akan Anda lakukan ketika tidak ada penghasilan lagi, seperti disaat terkena PHK. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mau tidak mau maka Anda pasti akan segera berpikir untuk membuat usaha sendiri, karena kadang terlalu lama untuk mencari lowongan baru lagi. Sehingga keadaan inilah yang membuat kita secara mendadak menjadi pengusaha/ wirausaha.
5. Penghasilan Tidak Terbatas
Disaat menjadi pengusaha, kita adalah bos dan karyawan dari usaha yang kita kelola sendiri, tidak terikat waktu dan aturan. Kita bisa mendapatkan penghasilan dalam jumlah yang sangat besar, bahkan tidak terbatas.
6.Ingin Mandiri
Ini usaha kita, hasil jerih payah kita, hasilnya juga milik kita. Jadi kita sendiri yang pegang kendali. Kitalah yang menjadi penentu kesuksesan dan keberhasilan usaha yang kita jalankan.
7. Memperoleh Kepuasan Dan Kebanggaan Tersendiri
4. Keadaan Kepepet/ Terdesak
Apa yang akan Anda lakukan ketika tidak ada penghasilan lagi, seperti disaat terkena PHK. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mau tidak mau maka Anda pasti akan segera berpikir untuk membuat usaha sendiri, karena kadang terlalu lama untuk mencari lowongan baru lagi. Sehingga keadaan inilah yang membuat kita secara mendadak menjadi pengusaha/ wirausaha.
5. Penghasilan Tidak Terbatas
Disaat menjadi pengusaha, kita adalah bos dan karyawan dari usaha yang kita kelola sendiri, tidak terikat waktu dan aturan. Kita bisa mendapatkan penghasilan dalam jumlah yang sangat besar, bahkan tidak terbatas.
6.Ingin Mandiri
Ini usaha kita, hasil jerih payah kita, hasilnya juga milik kita. Jadi kita sendiri yang pegang kendali. Kitalah yang menjadi penentu kesuksesan dan keberhasilan usaha yang kita jalankan.
7. Memperoleh Kepuasan Dan Kebanggaan Tersendiri
Dengan membuka usaha sendiri, apalagi sampai berkembang (cabang
dimana-mana), hingga memiliki karyawan yang banyak, dan penghasilan banyak.
Pemilik wirausaha akan memperoleh kepuasan dan kebanggaan tersendiri.
Nah ketika Anda sudah membaca tulisan diatas apakah Anda termotifasi untuk
ingin terjun ke dunia wirausaha dan ingin keluar dari aturan bos Anda untuk
memilih menjadi bos bagi diri sendiri..?, jawabannya Anda sendirilah yang
menentukan.
1.
Memiliki mimpi besar
Seorang entrepreneur selalu memiliki mimpi besar, mereka mulai menjalankan bisnisnya karena adanya motivasi untuk mencapai mimpi besar mereka. Mimpi yang mereka miliki, menjadi tujuan dari semua usaha yang dilakukannya. Sehingga dalam mengambil keputusan, seorang entrepreneur akan menyesuaikannya dengan mimpi yang dimilikinya. Jadi segala peluang usaha yang dijalankannya akan lebih terarah, dan berhasil mencapai kesuksesan. Mimpi seorang entrepreneur bukan sekedar menjadi seorang pegawai, namun ia memiliki cita – cita besar untuk menciptakan lapangan kerja baru yang dapat memberdayakan masyarakat.
2. Pandai mengatasi ketakutannya
Banyak orang yang masih takut untuk mengambil resiko, namun hal ini tidak berlaku bagi seorang entrepreneur. Mereka pandai dalam mengelola ketakutannya dan menumbuhkan keberanian untuk meninggalkan segala kenyamanan yang ada, serta memilih menghadapi sebuah resiko. Namun keberanian untuk menghadapi resiko tetap disertai dengan perhitungan yang matang. Sehingga seorang entrepreneur bukan hanya berani nekat saja, tetapi juga berani bertanggungjawab atas keputusan yang telah diperhitungkannya.
3. Mempunyai cara pandang yang berbeda
Seorang entrepreneur selalu memandang masalah, kesulitan, keadaan lingkungan sekitar, perubahan trend dan kejadian yang sedang dihadapinya saat ini, untuk memunculkan kreativitas guna menciptakan ide – ide bisnis dan konsep bisnis yang memiliki prospek cukup cerah. Selain itu segala kejadian yang ada di sekitarnya menjadi ide bagi mereka, yang selanjutnya dijadikan sebagai peluang usaha baru yang menjadi impiannya.
4. Pemasar sejati atau penjual ulung
Seorang entrepreneur juga memiliki kemampuan dalam menyusun strategi pemasaran bisnis, sehingga dalam membangun sebuah bisnis pertumbuhannya bisa semakin cepat. Tanpa adanya skill ini, orang yang memulai usaha akan memperoeh beban lebih berat dan membutuhkan waktu cukup lama untuk mencapai impiannya.
5. Menyukai tantangan
Banyak orang yang memilih untuk bertahan di zona aman, namun seorang entrepreneur tidak suka berlama – lama dengan kegiatan yang monoton. Dia lebih suka menggunakan kreativitasnya untuk menjadikan tantangan yang dihadapinya menjadi peluang bisnis yang menguntungkan. Bahkan banyak entrepreneur yang menganggap tantangan adalah peluang bagi mereka.
6. Mempunyai keyakinan yang kuat
Ciri yang keenam ini yang sering dilupakan oleh orang lain. Entrepreneur memiliki keyakinan bahwa sebenarnya kegagalan itu tidak ada. Bagi mereka yang ada hanya rintangan besar, sangat besar dan rintangan kecil. Kegagalan hanya muncul pada orang yang tidak berusaha mencari jalan keluar dari masalahnya. Namun dengan menganggap bahwa semuanya hanya rintangan, entrepreneur selalu optimis bahwa semua rintangan bukan akhir dari segalanya dan pasti ada jalan keluar untuk menghancurkan rintangan tersebut.
7. Selalu mencari yang terbaik
Selalu berusaha untuk melakukan yang terbaik guna memberikan hasil yang terbaik pula bagi para konsumennya. Itu yang selalu ada dalam diri seorang entrepreneur, mereka cenderung perfectionist. Karena mereka memiliki tujuan untuk mencari cara yang terbaik agar konsumennya tidak merasa kecewa dengan pelayanan yang telah diberikannya.
8. Disiplin waktu untuk pemenuhan target
Kedisiplinan menjadi hal penting bagi seorang entrepreneur, bagi mereka waktu yang terbuang sama halnya melewatkan sebuah peluang besar untuk mendapatkan keuntungan. Maka benar adanya jika ada pepatah yang mengatakan “ time is money ” karena dengan membuang waktu sama halnya dengan melewatkan begitu saja peluang untuk mendapatkan penghasilan. Oleh sebab itu seorang entrepreneur selalu disiplin dalam segala hal, untuk mencapai target yang mereka tentukan.
9. Memiliki kemampuan untuk memimpin
Seorang entrepreneur merupakan pemimpin bagi dirinya sendiri dan pemimpin bagi para karyawannya. Dengan memiliki jiwa kepemimpinan, Anda dapat memotivasi diri sendiri dalam hal pengambilan keputusan. Selain itu ketika menjadi seorang entrepreneur, maka secara tidak langsung Anda juga harus siap menjadi pemimpin yang baik bagi para karyawan Anda, karena mereka berkaca pada diri Anda. Jadilah teladan yang baik bagi karyawan Anda, dan dorong mereka agar dapat memberikan yang terbaik bagi para para konsumen.
10. Pantang menyerah
Yang kesepuluh yaitu pantang menyerah, seorang entrepreneur memiliki visi dan semangat juang yang besar. Mereka pantang menyerah pada hambatan, tidak pernah putus ada untuk selalu mencoba memberikan yang terbaik bagi para konsumennya. Jika menemui jalan buntu, seorang entrepreneur tidak akan diam begitu saja menerima kegagalan. Mereka akan mencari jalan alternatif, agar bisa meraih impiannya.
Sekian dulu informasi dari kami, sekarang saatnya mencocokan karakter diri Anda dengan ciri entrepreneur yang telah kita bahas. Apakah diri Anda sudah memiliki jiwa entrepreneur seperti diatas? Salam sukses.
Seorang entrepreneur selalu memiliki mimpi besar, mereka mulai menjalankan bisnisnya karena adanya motivasi untuk mencapai mimpi besar mereka. Mimpi yang mereka miliki, menjadi tujuan dari semua usaha yang dilakukannya. Sehingga dalam mengambil keputusan, seorang entrepreneur akan menyesuaikannya dengan mimpi yang dimilikinya. Jadi segala peluang usaha yang dijalankannya akan lebih terarah, dan berhasil mencapai kesuksesan. Mimpi seorang entrepreneur bukan sekedar menjadi seorang pegawai, namun ia memiliki cita – cita besar untuk menciptakan lapangan kerja baru yang dapat memberdayakan masyarakat.
2. Pandai mengatasi ketakutannya
Banyak orang yang masih takut untuk mengambil resiko, namun hal ini tidak berlaku bagi seorang entrepreneur. Mereka pandai dalam mengelola ketakutannya dan menumbuhkan keberanian untuk meninggalkan segala kenyamanan yang ada, serta memilih menghadapi sebuah resiko. Namun keberanian untuk menghadapi resiko tetap disertai dengan perhitungan yang matang. Sehingga seorang entrepreneur bukan hanya berani nekat saja, tetapi juga berani bertanggungjawab atas keputusan yang telah diperhitungkannya.
3. Mempunyai cara pandang yang berbeda
Seorang entrepreneur selalu memandang masalah, kesulitan, keadaan lingkungan sekitar, perubahan trend dan kejadian yang sedang dihadapinya saat ini, untuk memunculkan kreativitas guna menciptakan ide – ide bisnis dan konsep bisnis yang memiliki prospek cukup cerah. Selain itu segala kejadian yang ada di sekitarnya menjadi ide bagi mereka, yang selanjutnya dijadikan sebagai peluang usaha baru yang menjadi impiannya.
4. Pemasar sejati atau penjual ulung
Seorang entrepreneur juga memiliki kemampuan dalam menyusun strategi pemasaran bisnis, sehingga dalam membangun sebuah bisnis pertumbuhannya bisa semakin cepat. Tanpa adanya skill ini, orang yang memulai usaha akan memperoeh beban lebih berat dan membutuhkan waktu cukup lama untuk mencapai impiannya.
5. Menyukai tantangan
Banyak orang yang memilih untuk bertahan di zona aman, namun seorang entrepreneur tidak suka berlama – lama dengan kegiatan yang monoton. Dia lebih suka menggunakan kreativitasnya untuk menjadikan tantangan yang dihadapinya menjadi peluang bisnis yang menguntungkan. Bahkan banyak entrepreneur yang menganggap tantangan adalah peluang bagi mereka.
6. Mempunyai keyakinan yang kuat
Ciri yang keenam ini yang sering dilupakan oleh orang lain. Entrepreneur memiliki keyakinan bahwa sebenarnya kegagalan itu tidak ada. Bagi mereka yang ada hanya rintangan besar, sangat besar dan rintangan kecil. Kegagalan hanya muncul pada orang yang tidak berusaha mencari jalan keluar dari masalahnya. Namun dengan menganggap bahwa semuanya hanya rintangan, entrepreneur selalu optimis bahwa semua rintangan bukan akhir dari segalanya dan pasti ada jalan keluar untuk menghancurkan rintangan tersebut.
7. Selalu mencari yang terbaik
Selalu berusaha untuk melakukan yang terbaik guna memberikan hasil yang terbaik pula bagi para konsumennya. Itu yang selalu ada dalam diri seorang entrepreneur, mereka cenderung perfectionist. Karena mereka memiliki tujuan untuk mencari cara yang terbaik agar konsumennya tidak merasa kecewa dengan pelayanan yang telah diberikannya.
8. Disiplin waktu untuk pemenuhan target
Kedisiplinan menjadi hal penting bagi seorang entrepreneur, bagi mereka waktu yang terbuang sama halnya melewatkan sebuah peluang besar untuk mendapatkan keuntungan. Maka benar adanya jika ada pepatah yang mengatakan “ time is money ” karena dengan membuang waktu sama halnya dengan melewatkan begitu saja peluang untuk mendapatkan penghasilan. Oleh sebab itu seorang entrepreneur selalu disiplin dalam segala hal, untuk mencapai target yang mereka tentukan.
9. Memiliki kemampuan untuk memimpin
Seorang entrepreneur merupakan pemimpin bagi dirinya sendiri dan pemimpin bagi para karyawannya. Dengan memiliki jiwa kepemimpinan, Anda dapat memotivasi diri sendiri dalam hal pengambilan keputusan. Selain itu ketika menjadi seorang entrepreneur, maka secara tidak langsung Anda juga harus siap menjadi pemimpin yang baik bagi para karyawan Anda, karena mereka berkaca pada diri Anda. Jadilah teladan yang baik bagi karyawan Anda, dan dorong mereka agar dapat memberikan yang terbaik bagi para para konsumen.
10. Pantang menyerah
Yang kesepuluh yaitu pantang menyerah, seorang entrepreneur memiliki visi dan semangat juang yang besar. Mereka pantang menyerah pada hambatan, tidak pernah putus ada untuk selalu mencoba memberikan yang terbaik bagi para konsumennya. Jika menemui jalan buntu, seorang entrepreneur tidak akan diam begitu saja menerima kegagalan. Mereka akan mencari jalan alternatif, agar bisa meraih impiannya.
Sekian dulu informasi dari kami, sekarang saatnya mencocokan karakter diri Anda dengan ciri entrepreneur yang telah kita bahas. Apakah diri Anda sudah memiliki jiwa entrepreneur seperti diatas? Salam sukses.
KEPEMILIKAN BISNIS
BARU
Bentuk – bentuk
Kepimilikan Bisnis dapat berupa :
1.
Perusahaan Perseorangan
2.
C.V
3.
Firma
4.
Perseroan Terbatas (PT)
5.
Koperasi
Faktor-faktor yang menjadi
pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha:
a)
Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis
usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan,
industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan
modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b)
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan
baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar
terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
a. Promotion
b. Price
c. Place
d. Production
c)
Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita
akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan
perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua
itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus
menekan besarnya kerugian.
d) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus
memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada
usaha yang kita jalankan.
e) Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan
pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang
dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola
oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti: direktur,
manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut
dilakukan oleh pemilik.
Pemilik
merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan
perusahaan, begitu pula dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari,
termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap
perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi guna melunasi utang-utang perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi guna melunasi utang-utang perusahaan.
Adapun
keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai
berikut:
1.
Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas;
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas;
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara
itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1.
Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan
perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan
relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
2. Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam
menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan, seringkali tidak megelola
administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit
untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen
yang seharusnya dibutuhkan
2.C.V (Commanditaire Venootschap)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang
yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu :
·
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan
perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua
kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga
disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan
modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya
bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka
memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu
Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu
perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan
itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan
usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan
hukum (sama dengan firma), sehingga tidak
memiliki kekayaan sendiri
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan
komanditer adalah sebagai berikut:
·
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang
pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer,
sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
·
Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma
membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
·
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil
satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari
terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk
menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun
pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan
dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan
persekutuan firma.
Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja
atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu atau beberapa
anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung
jawab secara terbatas terhadap utang
Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah
persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya
persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan
persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
Kelebihan & Kekurangan Persekutuan Komanditer
Kelebihan Persekutuan Komanditer
·
Mudah proses pendiriannya.
·
Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
·
Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
·
Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
·
Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung
lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan
maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer
Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu
aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·
Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat
mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada
persekutuan firma
3.FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau
sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma
terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota
persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan.
Proses Pendirian & Pembubaran
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu
perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan Firma
adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di
bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang
bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka
dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD
disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa
adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak
ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat,
maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut
berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan,
maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan
segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta
semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian
firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
1.
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
2.
Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah
terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir
dengan menunjukan cabang khusus itu.
3.
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama
firma.
4.
Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5.
Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus
dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai
perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur
materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari
Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang
menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma
berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para
pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan
dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan
penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah
penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan
usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan
tunjangan-tunjangan lainnya.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan
Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal
35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan
Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1.
Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta
pendirian;
2.
Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
3.
Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan
firma;
4.
Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
5.
Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau
dinyatakan pailit.
Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam
sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan
perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga
bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa
dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang
tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak
ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak
diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal
ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam
persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata
yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan
yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian
keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut
diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan
tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang
sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh
salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak
diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak
diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil
dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan
dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling dikit
Perseroan terbatas (PT) (bahasa
Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan
hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi
adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Daftar isi
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
·
Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
·
Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
·
Nomor NPWP penanggung jawab.
·
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
·
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
·
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung
perkantoran.
·
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili
di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
·
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di
wilayah pemukiman.
·
Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka
peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
·
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam
BNRI (ps. 7 ayat 4).
·
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal
dasar (pasal 32 dan pasal 33).
·
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal
108 ayat 3).
·
Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia, kecuali PT PMA.
Mekanisme pendirian
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta
resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain
dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman).
Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
·
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
·
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
·
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal
dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya
tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah
sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta
dapat melakukan perjanjian-perjanjian dankekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan
adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah
maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga
terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal
yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada
waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Prosedur pendirian
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas,
maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan
perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
·
Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta
pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di
dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran
dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka.
Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut,
maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.[1]
·
Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris
mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen
Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri
untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala
Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang
bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak
mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman
mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang
bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus
ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu.
Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman.
Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman
tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.[2]
·
Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta
pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta
surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas
untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat
pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah
didaftar pada buku register PT.[3]
·
Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan
tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera
Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor
Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta
pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang
bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.[4]
Struktur permodalan
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari
kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan
perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
·
Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut
dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40
Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal
saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat
1).
·
Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40
Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam
pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
·
Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para
pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007.
Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam
bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya
diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan
kemudian diumumkan seperti biasa.
Jenis-jenis saham
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi
atas:
·
Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam
buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
·
Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula
dibagi sebagai berikut:
·
Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen)
yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
·
Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen
yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
·
Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari
sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang,
maka dibayarkan pada tahun berikutnya.[5]
Pembagian
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi
sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham.
Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT
Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas
yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya
dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual
kepada umum.
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah
ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan
dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik
perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan
kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur
organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan
komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan
wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan
sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas
tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian
dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas
50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak
ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran
direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi,
memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang
saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya.
Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi
kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang
saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke
pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya
dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS:
·
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
·
Memberhentikan direksi atau komisaris
Keuntungan
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan
terbatas adalah:
1.
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah
perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.
Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi
dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan
perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban
terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang
sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat
menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka
waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek
disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan,
ketika tanah disumbangkan
kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang
tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini,
lihat Statute of Mortmain.# Efisiensi
manajemen.Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal
yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga
adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat
tugas pokok dan fungsi
masing-masing.
Kelemahan
1.
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS
Mendapatkan pengesahan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40
Tahun 2007[6] hal-hal dari
hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM adalah:
1.
Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
2.
Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3.
Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
4.
Perubahan besarnya modal dasar;
5.
Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
6.
Perubahan Perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga
sebaliknya
Cukup didaftarkan
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja
adalah:
1.
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2.
Penambahan modal ditempatkan atau disetor
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2]
Terima Kasih blog ini sangat membantu.
BalasHapusMY BLOG
Terima kasih blog ini sangat membantu.
BalasHapusMY BLOG