running text


web stats

Selasa, 18 November 2014

Kontrak Pengadaan Barang

SURAT PERJANJIAN KONTRAK
PENGADAAN PERALATAN GEDUNG KANTOR

Nomor                  : 027/75/KPA/422.022/2009
Tanggal                 : 6 April 2009



Pada hari ini, Senin tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Sembilan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.       Nama                             : Drs. Hamka Soejarwo, MM
  NIP                                : 1957121295010419000
  Jabatan Kantor              : Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Humas dan
                                           Protokol Setda Batu
   Alamat                          : Jl. Panglima Polim 47, Batu.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor (Komputer/PC, Komputer Note Book/Laptop, Printer dan UPS Stabilizer) pada Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Batu, berdasarkan Surat Kuasa pengguna Anggaran kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Batu Tahun Anggaran 2009 Nomor 027/23/KPA/422.022/2009. Dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.       Nama                              : Muhammad Yusuf Bachtiar
  Jabatan                          : Direktur CV TUNAS ABADI
  Alamat Kantor                : Jl. Watu Gong No. 22, Malang.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV TUNAS ABADI, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaa Pekerjaan Penyediaan Komputer/PC, Komputer Note Book/Laptop, Printer dan UPS Stabilizer Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Tahun Anggaran 2009, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1)    PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA  menerima tugas tersebut, yaitu menyiapkan pengadaan Komputer/PC, Komputer Note Book/Laptop, Printer dan UPS Stabilizer kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor yang akan dipesan oleh PIHAK PERTAMA.


(2)    Lingkup Pekerjaan secara terinci adalah sebagai berikut :
No
Jml Satuan
Spesifikasi Kebutuhan
Harga Satuan (RP.)
Jumlah Harga (Rp.)
1.
3 Unit
PC ACER E-MACHINEPorcessor AMD ATHLON 1600 (2,2 DDR2 1 GB)Hard Disk 80 GBDVD RW Supermulti LAN
Monitor LCD 15’
DVD ROM
Card Reader/LINUD
6.050.00
18.150.000
2.
1 Unit
Net Book IBM LENOVO S10
8.537.650
8.537.650
3.
1 Unit
Note Book AXIOO NEON MLC 0152X
9.971.500
9.971.500
4.
3 Unit
Printer Hp Deskjet F2276
1.282.700
3.851.100
5.
3 Unit
UPS PRIMATECH 600VA
797.500
2.392.500
Terbilang
Total
42.902.750
Empat Puluh dua juta sembilan ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah

Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
1.       Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa Instansi Pemerintah berikut petunjuk teknisnya.
2.       Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1)     Jangka waktu pelaksanaa yang akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA ditetapkan selama 7  (tujuh) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 06 April 2009 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 13 April 2009.
(2)    Waktu penyelesaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA BORONGAN
(1)    Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp 42.902.750,- (Empat puluh dua juta Sembilan ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang dibebankan kepada Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Tahun Anggaran 2009 Kode Rekening (1.20.03.02.09.5.2.3) dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price)
(2)    Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga borongan dilakukan dengan cara :
1.       Pembayaran tunai setelah pelaksanaa kegiatan Pengadaan Gedung Kantor dilaksanakan.
2.       Pembayaran dilakukan atas beban tetap kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor dengan Kode Rekening (1.20.03.02.09.5.2.3) pada Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Batu Tahun Anggaran 2009.
Pasal 6
PEKERJAAN BERAKHIR
Pekerjaan dinyatakan berakhir apabila seluruh barang sudah diserahkan oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA telah melunasi pembayaran sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
DENDA DAN SANKSI
Keterlambatan penyelesaian penyerahan pekerjaan dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi 1 %o (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5% (lima persen) dari jumlah harga borongan.
Pasal 8
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
(1)    Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA;
(2)    Hal-hal yang termasuk Forxe Majeure dalam kontrak ini adalah:
·         Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemic);
·         Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
(3)    Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
(4)     Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 9
PEMBATALAN PERJANJIAN
(1)    PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berturut-turut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut.
(2)    Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.       Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA;
2.       Tidak dapat melaksanakan/melanjutkan pekerjaan;
3.       Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA;
4.       Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5% dari jumlah harga borongan ini.
(3)   Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 10
BEA MATERAI DAN PAJAK
Bea Materai dan Pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1)    Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesakan secara musyawarah.
(2)    Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 12
LAIN-LAIN
(1)    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau pembahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini;

(2)    Sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini antara lain :
·         Surat Penawaran Harga;
·          Berita Acara Hasil Evaluasi, Klarifikasi dan Negosias;
·         Surat Laporan dan Usulan Calon Penyedia barang/jasa yang dipilih;
·         Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
·         Dan lain-lain.
Pasal 13
KETENTUAN PENUTUP
(1)    Dengan telah di tanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiran-lampiran perjanjian ini mempunyai kekuatan hokum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan  dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata;

Demikian surat kontrak ini dibuat untuk dijadikan sebagaimana mestinya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Adapun hal-hal yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diserahkan kepada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


PIHAK PERTAMA                                                                        PIHAK KEDUA






Drs. Hamka Soejarwo, MM                                      Muhammad Yusuf Bachtiar
                             Pembina                                                                                        Direktur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar