SURAT PERJANJIAN KONTRAK
PENGADAAN PERALATAN GEDUNG KANTOR
Nomor : 027/75/KPA/422.022/2009
Tanggal : 6 April 2009
Pada hari
ini, Senin tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Sembilan, kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
1. Nama
: Drs. Hamka Soejarwo,
MM
NIP
: 1957121295010419000
Jabatan Kantor : Kuasa Pengguna
Anggaran Bagian Humas dan
Protokol
Setda Batu
Alamat
: Jl.
Panglima Polim 47, Batu.
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor
(Komputer/PC, Komputer Note Book/Laptop, Printer dan UPS Stabilizer) pada
Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Batu, berdasarkan Surat Kuasa pengguna
Anggaran kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Bagian Humas dan Protokol
Setda Kota Batu Tahun Anggaran 2009 Nomor 027/23/KPA/422.022/2009. Dalam hal
ini selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Muhammad Yusuf Bachtiar
Jabatan : Direktur CV TUNAS ABADI
Alamat
Kantor : Jl. Watu Gong No. 22, Malang.
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama CV TUNAS ABADI, selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA.
Kedua belah
pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam
suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaa Pekerjaan Penyediaan Komputer/PC,
Komputer Note Book/Laptop, Printer dan UPS Stabilizer Kegiatan Pengadaan
Peralatan Gedung Kantor Tahun Anggaran 2009, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana
tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu
menyiapkan pengadaan Komputer/PC, Komputer Note Book/Laptop, Printer dan UPS
Stabilizer kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor yang akan dipesan oleh
PIHAK PERTAMA.
(2) Lingkup Pekerjaan secara terinci adalah sebagai berikut :
No
|
Jml Satuan
|
Spesifikasi Kebutuhan
|
Harga Satuan (RP.)
|
Jumlah Harga (Rp.)
|
1.
|
3 Unit
|
PC ACER
E-MACHINEPorcessor AMD ATHLON 1600 (2,2 DDR2 1 GB)Hard Disk 80 GBDVD RW
Supermulti LAN
Monitor
LCD 15’
DVD ROM
Card
Reader/LINUD
|
6.050.00
|
18.150.000
|
2.
|
1 Unit
|
Net Book
IBM LENOVO S10
|
8.537.650
|
8.537.650
|
3.
|
1 Unit
|
Note Book
AXIOO NEON MLC 0152X
|
9.971.500
|
9.971.500
|
4.
|
3 Unit
|
Printer Hp
Deskjet F2276
|
1.282.700
|
3.851.100
|
5.
|
3 Unit
|
UPS
PRIMATECH 600VA
|
797.500
|
2.392.500
|
Terbilang
|
Total
|
42.902.750
|
||
Empat Puluh dua juta sembilan ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh
rupiah
|
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai
dengan :
1. Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pengadaan Barang Jasa Instansi Pemerintah berikut petunjuk teknisnya.
2. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA
baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaa yang akan dilaksanakan oleh PIHAK
PERTAMA ditetapkan selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 06 April 2009 dan harus sudah selesai dan
diserahkan paling lambat tanggal 13 April 2009.
(2) Waktu penyelesaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, tidak
dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali keadaan memaksa sebagaimana telah diatur
dalam perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
perjanjian ini adalah sebesar Rp 42.902.750,- (Empat puluh dua juta Sembilan ratus
dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang dibebankan kepada Kegiatan Pengadaan Peralatan
Gedung Kantor Tahun Anggaran 2009 Kode Rekening (1.20.03.02.09.5.2.3) dan
merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price)
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk
pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran
harga borongan dilakukan dengan cara :
1. Pembayaran tunai setelah pelaksanaa kegiatan Pengadaan
Gedung Kantor dilaksanakan.
2. Pembayaran dilakukan atas beban tetap kegiatan
Pengadaan Peralatan Gedung Kantor dengan Kode Rekening (1.20.03.02.09.5.2.3)
pada Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Batu Tahun Anggaran 2009.
Pasal 6
PEKERJAAN BERAKHIR
Pekerjaan
dinyatakan berakhir apabila seluruh barang sudah diserahkan oleh PIHAK KEDUA
dan PIHAK PERTAMA telah melunasi pembayaran sesuai persyaratan dan ketentuan
yang berlaku.
Pasal 7
DENDA DAN SANKSI
Keterlambatan
penyelesaian penyerahan pekerjaan dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi 1 %o (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan
dengan maksimum 5% (lima persen) dari jumlah harga borongan.
Pasal 8
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
(1) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan
pekerjaan ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA;
(2) Hal-hal yang termasuk Forxe Majeure dalam kontrak ini adalah:
· Bencana Alam (gempa bumi, banjir,
gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan
epidemic);
· Kebijakan Pemerintah yang dapat
mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
(3) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada
PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga)
hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada
waktu Force Majeure berakhir.
(4) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 9
PEMBATALAN PERJANJIAN
(1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak
dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan
peringatan/teguran tiga kali berturut-turut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan
peringatan tersebut.
(2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut
dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau
dapat merugikan PIHAK PERTAMA;
2. Tidak dapat melaksanakan/melanjutkan pekerjaan;
3. Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada
PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA;
4. Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai
maksimum 5% dari jumlah harga borongan ini.
(3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian sepihak oleh PIHAK PERTAMA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat
menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA
harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan
Perjanjian ini.
Pasal 10
BEA MATERAI DAN PAJAK
Bea Materai
dan Pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada
PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya
akan diselesakan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan
kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih
domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 12
LAIN-LAIN
(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau pembahan
yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam
Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini;
(2) Sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian
ini antara lain :
· Surat Penawaran Harga;
· Berita Acara Hasil Evaluasi,
Klarifikasi dan Negosias;
· Surat Laporan dan Usulan Calon
Penyedia barang/jasa yang dipilih;
· Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
· Dan lain-lain.
Pasal 13
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah di tanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada
hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, maka seluruh ketentuan yang
tercantum dalam pasal-pasal dan lampiran-lampiran perjanjian ini mempunyai
kekuatan hokum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab
Undang-undang Hukum Perdata;
Demikian
surat kontrak ini dibuat untuk dijadikan sebagaimana mestinya, tanpa ada
paksaan dari pihak manapun. Adapun hal-hal yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah akan diserahkan kepada hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Drs. Hamka
Soejarwo, MM
Muhammad Yusuf Bachtiar
Pembina Direktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar