PEMERINTAHAN
KABUPATEN BUTON
DINAS PEKERJAAN UMUM
KEGIATAN
PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN
TAHUN
ANGGARAN 2006
Jl. Ki
Hajar Dewantoro No.- Telp.- Pasarwajo
SURAT PERJANJIAN KONTRAK
NOMOR : 10.v/ KONT / KPJJ / VII /
2006
TENTANG
PAKET 12
PEKERJAAN PENGASPALAN JALAN SP3.
WAARA – WADIAIBERO
KEC. LAKUDO
Pada hari ini, Senin tanggal Sepuluh Bulan Juni tahun Dua
Ribu Enam, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Ir. Laode Zilfar Djafar M.si
Jabatan :
Pengguna Barang/ Jasa Bidang Bina marga Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Buton Tahun 2006
Alamat :
Jl. Ki Hajar Dewantoro No.- Telp.- Pasarwajo
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah
Republik Indonesia Cq.Pemerintah Kabupaten Butan selaku Pengguna Barang/Jasa
Bidang Jasa Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Buton, berdasarkan
kepuusan Bupati Nomor : 07 Tahun 2006, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Nerliyanto Karundeng
Jabatan : Direktur
Nama Perusahaan : PT. Berkat Abadi Pratama Pusat Pasarwajo
Alamat :
Pasarwajo
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.BERKAT ABADI
PRATAMA berdasarkan akte pendirian perusahaan yang dibuat oleh Notaris : HAMID
PRIOEG Sarjana Hukum. Nomor :15 Tanggal
18 Mei 2006 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak( berdasarkan Surat Penawaran) Nomor :
01/BAP/VI/2006 tanggal 12 Juni 2006dan PenetapanPemenang Nomor :600/70/VI/2006
tanggal 30 Juni 2006 sepakat atau setuju mengikat diri dalam perjanjian kontrak
untuk melaksanakan pekerjaan dengan Ketentuan dan Syarat-syarat sebagai berikut
:
Pasal 1
Jenis Pekerjaan
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA sebagaimana
PIHAK KEDUA menerima tugas dari PIHAK PERTAMA, yaitu melaksanakan pekerjaan :
-Jenis Pekerjaan : Pengaspalan Jalan SP3 Waara - Wadiabero
- Volume Fisik : 3.765 Km
- Lokasi : Kecamatan Lakudo
- Kabupaten : Buton
Pasal 2
Dokumen Perjanjian
Surat perjanjian Pemborongan ini, berisikan dokumen-dokumen
yang merupakan bagian dari satu kesatuan yang tidak dipisahkan sebagai berikut:
1. Spesifikasi Umum;
2. Spesifikasi Khusus;
3. Data Penawaran;
4. Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
5. Gambar-gambar Kerja dan Detailnya;
6. Surat Penawaran Berikut Lampirannya;
7. Keputusan penetapan penyediaan
barang/ jasa;
8. Jaminan Uang Muka;
9. Jaminan Pelaksanaan;
Pasal 3
Biaya Pekerjaan
Biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adala
sebesar Rp. 1.214.944.000,- ( Satu Milyar Dua Ratus Empat Belas Juta Sembilan
Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah),- dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Kontrak :
Rp.1.214.944.000,-
Nilai Fisik :
Rp. 1.104.494.545,-
PPN 10% :
Rp. 110.449.454,-
Biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung
berdasarkan besarnya kuantitaspekerjaan yang dicantumkan dalam daftar
harga,setelah dibulatkan menjadi sebesar Rp. 298.919.000,- x 100 :110 = Rp.
1.104.494.545,- (Satu Milyar Seratus Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh
Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
Pasal 4
Sumber Biaya
Sumber biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud dari Pasal 3,
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun
Anggaran 2006 melalui DASK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton TahunAnggaran
2006 yaitu Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Kabupaten Buton tahun
anggaran 2006.
Pasal 5
Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Pekerjaan
Pembayaran Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,
menggunakan mata uang Rupiah dan dilaksanakn sebagai berikut :
1. Uang Muka diberikan sebesar 20% (dua
puluh persen) dari nilai kontrak setelah PIHAK KEDUA menyerahkan jaminan uang
muka senilai uang muka yang diminta.
2. Uang muka sebagaimana dimaksud pada
angka (1) hanya dapat diberikan apabila PIHAK KEDUA melakukan permintaan secara
tertulis (disertai rencana penggunaan uang muka) Kepada PIHAK PERTAMA.
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1.
Pembayaran
Prestasi Pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA mengajukan
tagihan dan atau Permintaan Pembayaran disertai dengan laporan kemajuan hasil
pekerjaan yang Sah.
2.
PIHAK
PERTAMA dalam kurun waktu 7 hari harus sudah mengajukan surat permintaan Pembayaran
(SPP) untuk pembayaran prestasi Kerja.
3.
Pembayaran
angsuran Pertama /MC 01 dan berikutnya adalah sebesar prestasi dan atau
kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dan telah diterima
baik oleh PIHAK PERTAMA.
4.
Apabila
PIHAK KEDUA telah menyelesaikan pekerjaannya dan telah mencapai kemajuan fisik
100% (seratus persen) maka PIHAK PERTAMA diharuskan membayar presentasi
pekerjaan itu sebesar 100% (seratus Persen)
5.
Pembayaran
angsuran /MC atau Prestasi kemajuan hasil pekerjaan dilakukan dengan
memperhitungkan uang muka yang telah diterima.
Pasal 6
Surat Jaminan
Pihak Kedua dapat diberikan uang muka setelah menyerahkan
surat jaminan uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak.
Sebelum melakukan penandatanganan kontrak, PIHAK KEDUA harus
menyerahkan surat jaminan pelaksanaan kepada PIHAK PERTAMA sebesar 5% (lima
Persen) dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 60.747.200,- (Enam Puluh Juta Tujuh
ratus Empat puluh Tujuh ribu Dua ratus rupiah),-. Setelah pekerjaan selesai,
PIHAK KEDUA harus menyerahkan surat Pemeliharaan sebesar 5% (lima Persen) dari
nilai kontrak.
Jaminan uang muka,Jaminan pelaksanaan dan jaminan
pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) harus
diterbitkan/ dikeluarkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Lembaga
keuangan lain yang disetujui oleh Pemerintah dan memiliki alamat kantor cabang
yang jelas di Sulawesi Tenggara dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
Surat Jaminan uang muka dan Jaminan pelaksanaan akan
dikembalikan kepada PIHAK KEDUA setelah pelaksanaan dinyatakan berakhir.
Pasal 7
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan
PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaannya sampai 100%
selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 10 Juli 2006 sampai dengan 10
Desember 2006.
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA kecuali adanya kahar( Force
majeure) atau adanya perintah penambahan Pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan sudah harus selesai teppat waktu
oleh PIHAK KEDUA sampai akhir tahun anggaran 2006 dan apabila pekerjaan yang
dimaksud belum selesai sampai batas tahun anggaran yang bersangkutan, maka
dilakukan pemutusan kontrak sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau
dikenakan denda apabila PIHAK KEDUA masih mau melanjutkan pekerjaan yang
dimaksud.
Pasal 8
Pelaksanaan Pekerjaan
PIHAK KEDUA harus menunjuk pelaksana Lapangan yang diberi
wewenang penuh dan mengerti teknis pelaksanaan dari pekerjaan tersebut.
PIHAK KEDUA harus bertanggung jawab atas segala kerugian
akibat perbuatan orang-orang yang dipekerjakannya
Pelaksana lapangan sebagaimana poin (1) dan (2) ditunjuk
berdasarkan surat keputusan PIHAK KEDUA tembusannya disampaikan ke PIHAK
PERTAMA.
Pasal 9
Pengawas Pelaksana
Pelaksanaan konsruksi hingga selesainya pekerjaan,PIHAK PERTAMA
diwakili oleh Supervisi Teknis dengan tugas dan kewajiban melaksanakan
pembinaan, monitoring dan pengawasan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
PIHAK KEDUA.
Pasal 10
Bahan-bahan dan Alat – alat
Bahan-bahan dan alat-alat berikut segala sesuatu nya dipergunakan
untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 harus
disediakan oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA wajib membuat tempat atau bangunan untuk
menyimpan bahan-bahan dan alat-alat yang dipergunakan selama melaksanakan
pekerjaan.
PIHAK PERTAMA dan atau pengawas Pekerjaan yang ditunjuk
berhak menolak bahan-bahan dan alat-alat yang disediakan oleh PIHAK KEDUA ,
jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam
rencana kerja dan syarat-syarat maupun risalah Aanwijzing.
Jika PIHAK PERTAMA dan atau pengawas Pekerjaan yang ditunjuk
menolah bahan-bahan dan alat-alat yang disediakan oleh PIHAK KEDUA maka
bahan-bahan dan alat-alat tersebut harus disingkirkan dan tidak boleh digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 11
Tenaga Kerja dan Upah
PIHAK KEDUA harus menyediakan tenaga kerja yang cukup dan
mempunyai keahlian serta keterampilan selama pelaksanaan pekerjaan.
PIHAK KEDUA harus menanggung ongkos-ongkos dan upah kerja
selama pelaksanaan pekerjaan
PIHAK KEDUA wajib menyelenggarakan Program Asuransi (ASTEK)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Perubahan Personil dan Peralatan
PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan penggantian personil
atau peralatan tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
Apabila personil dan peralatan dari PIHAK KEDUA tersebut
diganti maka PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada
PIHAK PERTAMA sebelum melaksanakan penggantian personel dan atau peralatan.
Pasal 13
Kenaikan Harga
Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama
pelaksanaan pekerjaan di tanggung oleh PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan keberatan dan atau klaim
kepada PIHAK PERTAMA atas kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah.
Pasal 14
Keadaan Kahar (Force Majeur)
PIHAK KEDUA yang karena keadaan kahar (Force Majeure)
sehingga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, harus memberitahukan kepada PIHAK
PERTAMA dalam wakti 14 (Empat belas) hari dari hari terjadinya keadaan Kahar
dengan menyertakan pernyataan keadaan kahar dari instansi berwenang.
Kahar( Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah meliputi peristiwa-peristiwa sebagai berikut :
a. Peperangan
b. Kerusuhan
c. Revolusi
d. Bencana Alam
e. Wabah penyakit
f.
Pemogokan
g. Kebakaran
h. Gangguan industri lain
i.
Dan
atau yang sifatnya menghambat jalannya proses kegiatan yang dipandang perlu
untuk diberikan kebijakan dari PIHAK PERTAMA.
Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA , maka PIHAK PERTAMA dapat
menyetujui atau menolak secara tertulis adanya keadaan kahar tersebut,
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 x 24 jam, terhitung sejak diterimanya pemberitahuan
tersebut.
Jika dalam waktu 3x24
jam, PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawaban maka pihak pertama dianggan
menyetujui keadaan kahar tersebut.
Bilamana keadaan kahar ditolak oleh PIHAK PERTAMA, maka
berlaku ketentuan dalam pasal 16 ayat (1).
Pasal 15
Perubahan kegiatan Pekerjaan
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan Contract change
Order (CCO) sepanjang pekerjaan yang telah tercantum dalam buku V Dokumen
lelang atau perubahan (penambahan/pengurangan) pekerjaan dalam bentuk apapun
tanpa mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Apabila terdapat perbedaan signifikan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam
dokumen kontrak maka PIHAK PERTAMA bersama PIHAK KEDUA dapat melakukan
perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
a. Menambah atau mengurangi pekerjaan
yang tercantum dalam kontrak
b. Mengurangi atau menambah jenis
Pekerjaan
c. Melaksanakan pekerjaan tambahan yang
belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PIHAK PERTAMA secara
tertulis kepada PIHAK KEDUA, ditindaklanjunti dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam kontrak
awal. Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dituangkan dalam berita acara
sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.
Pasal 16
Keterlambatan pelaksanaan Pekerjaan
Apabila PIHAK KEDUA cidera janji atau karena kelalaiannya
mengakibatkan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA
dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) per hari dari harga kontrak.
PIHAK KEDUA tidak dapat dikenakan denda sebagaimana dimaksud
pada ayat(1) jika keterlambatan pelaksanaan pekerjaan disebabkan oleh keadaan
kahar. Setiap Keterlambatan pekerjaan ternyata dan terbukti akibat kelalaian
PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA langsung melakukan tagihan denda kepada PIHAK
KEDUA dan hasilnya langsung disetor ke kas Daerah Kabupaten Buton sebagai
pendapatan Daerah.
Pasal 17
Penghentian dan Pemutusan Kontrak
Penghentian kontrak dilakukan karena pekerjaan sudah selesai.
Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal
diluar kekuasaan keduabelah pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan
dalam kontrak yang disebabkan oleh timbulnya perang,pemberontakan ,perang
saudara,sepanjang kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kekacauan dan huruhara serta bencana alam yang dinyatakan secara
resmi oleh pemerintah,atau keadaan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan kontrak bilamana
PIHAK KEDUA cedera janji dan atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab
sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
Dalam hal Kontrak diberhentikan,maka PIHAK PERTAMA wajib
membayar kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai.
Pasal 18
Masa pemeliharaan
Masa pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh
PIHAK KEDUA ditetapkan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender,
terhitung sejak tanggal selesainya pekerjaan atau serah terima pertama.
Jika masa pemeliharaan telah berakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah berakhir maka PIHAK KEDUA harus melaksanakan serah terima
pekerjaan yang keduakalinya kepada PIHAK PERTAMA yang dinyatakan dalam berita
Acara.
Dalam hal adanya perbaikan yang harus dilakukan oleh PIHAK
KEDUA maka pemeliharaan dihitung sejak berakhirnya perbaikan yang dilakukan
tersebut.
Segala biaya yang diperlukan selama pemeliharaan ditanggung
oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 19
Lapoaran Hasil Pekerjaan dan Dokumentasi
Untk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan,PIHAK KEDUA harus membuat laporan hasil pekerjaan yang terdiri dari :
Laporan Mingguan,Laporan Bulanan, Streking, Asbuildrawing serta back up data (
data pendukung).
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA harus
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan dari foto 0%
(nol Persen), 50%(Lima puluh Persen ) dan 100% (seratus persen).
Apabila ayat(1) dan ayat(2) pada pasal ini tidak dipenuhi
oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA dapat menolak usulan permintaan MC/
prestasi peekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dan dapat diterima usulan
tersebut apabila kelengkapan Administrasi sdh lengkap.
Pasal 20
Serah Terima Pekerjaan
Setelah Pekerjaan selesai 100% (seratus persen), PIHAK KEDUA
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk penyerahan
pekerjaan . PIHAK PERTAMA melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang
telah diselesaikan oleh PIHAK KEDUA. Bilamana terdapat kekurangan – kekurangan
dan atau cacat hasil pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperbaiki/
menyelesaikannya. PIHAK PERTAMA menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh
hasil pekerjaan dilaksanakan dnegan ketentuan kontrak.
Pembayaran dilakukan sebesar 100 % (seratus Persen) dari
nilai kontrak.
Pasal 21
Resiko
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya jika pelaksanaan
pekerjaan tidaksesuai dengan rencana kerja dan syarat –syarat yang telah
ditetapkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
PIHAK KEDUA bertanggung jawaba atas terjadinya kerusakan yang
disebabkan cacat-cacat tersembunyi dalam struktur selama masa pemeliharaan.
Pasal 22
Sub Kontrak Pekerjaan
PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian atau seluruh pekerjaan dengan
mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun tanpa
persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 23
Penyelesaian Perselisihan
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berjanji tidak akan membawa
suatu perselisihan ke muka pengadilan sebelum diusahakan untuk penyelesaian
perselisihan secara damai dan musyawarah.
Jika penyelesaian perselisihan secara damai dan musyawarah
tidak tercapai, maka PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA dapat mengajukan perselisihan
tersebut melalui pengadilan.
Pasal 24
Domisili
Dalam menjalankan perjannjian ini serta segala akibanya,
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah memilih tempat kediaman hukum (domisili)
yang tetap dan hukum pada kantor panitera Pengadilan Negeri Bau-bau.
Pasal 25
Ketentuan Lain – lain
Untuk kepentingan perjanjian pemborongan ini, PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA sepakat untuk taat pada ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267
Kitab Undang – undang Hukum Perdata.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kontrak ini serta
perubahan –perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur
lebih lanjutdalam perjanjian tambahan(adendum) dan merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dari surat perjanjian kontrak ini.
Demikian surat perjanjian
kontrak ini,kami buat bersama dengan penuh kesadaran tanpa ada tekanan dan
paksaan dari pihak lain, dan ditandatangani diatas materai tempel sebesar Rp.
6000,- (Enam ribu) serta dibuat dalam rangkap 7 (tujuh) yang kesemuanya
mempunyai kekuatan yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT.Berkat Abadi Pratama Pengguna Barang/
Jasa Kegiatan
Pusat Pasarwajo
Pembangunan Jalan dan Jembatan
Tahun Anggaran 2006
Nerliyanto Karundeng Ir.
Laode Zilfar Djafar, M.si
Direktur
NIP. 590 007 729
Mengetahui :
Kepala Dinas
Pekerjaan Umum
Kabupaten
Buton
L.M Djafir, SH.M.Si
Pembina Utama Muda Gol. IV/c
NIP 590 007 090
Tidak ada komentar:
Posting Komentar