running text


web stats

Selasa, 18 November 2014

Kontrak pengadaan Jasa Konstruksi

PEMERINTAHAN KABUPATEN BUTON
DINAS PEKERJAAN UMUM
KEGIATAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN
TAHUN ANGGARAN 2006
Jl. Ki Hajar Dewantoro No.- Telp.- Pasarwajo

SURAT PERJANJIAN KONTRAK
NOMOR : 10.v/ KONT / KPJJ / VII / 2006
TENTANG
PAKET 12
PEKERJAAN PENGASPALAN JALAN SP3. WAARA – WADIAIBERO
KEC. LAKUDO

Pada hari ini, Senin tanggal Sepuluh Bulan Juni tahun Dua Ribu Enam, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    : Ir. Laode Zilfar Djafar M.si
Jabatan                 : Pengguna Barang/ Jasa Bidang Bina marga Dinas Pekerjaan
                               Umum Kabupaten Buton Tahun 2006
Alamat                  : Jl. Ki Hajar Dewantoro No.- Telp.- Pasarwajo

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq.Pemerintah Kabupaten Butan selaku Pengguna Barang/Jasa Bidang Jasa Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Buton, berdasarkan kepuusan Bupati Nomor : 07 Tahun 2006, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama                           : Nerliyanto Karundeng
Jabatan                        : Direktur
Nama Perusahaan      :  PT. Berkat Abadi Pratama Pusat Pasarwajo
Alamat                         :  Pasarwajo

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.BERKAT ABADI PRATAMA berdasarkan akte pendirian perusahaan yang dibuat oleh Notaris : HAMID PRIOEG  Sarjana Hukum. Nomor :15 Tanggal 18 Mei 2006 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak( berdasarkan Surat Penawaran) Nomor : 01/BAP/VI/2006 tanggal 12 Juni 2006dan PenetapanPemenang Nomor :600/70/VI/2006 tanggal 30 Juni 2006 sepakat atau setuju mengikat diri dalam perjanjian kontrak untuk melaksanakan pekerjaan dengan Ketentuan dan Syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Jenis Pekerjaan
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA menerima tugas dari PIHAK PERTAMA, yaitu melaksanakan pekerjaan :
 -Jenis Pekerjaan   : Pengaspalan Jalan SP3 Waara - Wadiabero
- Volume Fisik            : 3.765 Km
- Lokasi                      : Kecamatan Lakudo
- Kabupaten               : Buton

Pasal 2
Dokumen Perjanjian
Surat perjanjian Pemborongan ini, berisikan dokumen-dokumen yang merupakan bagian dari satu kesatuan yang tidak dipisahkan sebagai berikut:
1.      Spesifikasi Umum;
2.       Spesifikasi Khusus;
3.      Data Penawaran;
4.      Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
5.      Gambar-gambar Kerja dan Detailnya;
6.      Surat Penawaran Berikut Lampirannya;
7.      Keputusan penetapan penyediaan barang/ jasa;
8.      Jaminan Uang Muka;
9.      Jaminan Pelaksanaan;
Pasal 3
Biaya Pekerjaan
Biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adala sebesar Rp. 1.214.944.000,- ( Satu Milyar Dua Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah),- dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Kontrak        : Rp.1.214.944.000,-
Nilai Fisik              : Rp. 1.104.494.545,-
PPN 10%               : Rp. 110.449.454,-
Biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan besarnya kuantitaspekerjaan yang dicantumkan dalam daftar harga,setelah dibulatkan menjadi sebesar Rp. 298.919.000,- x 100 :110 = Rp. 1.104.494.545,- (Satu Milyar Seratus Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).

Pasal 4
Sumber Biaya
Sumber biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud dari Pasal 3, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2006 melalui DASK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton TahunAnggaran 2006 yaitu Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Kabupaten Buton tahun anggaran 2006.
Pasal 5
Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Pekerjaan
Pembayaran Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, menggunakan mata uang Rupiah dan dilaksanakn sebagai berikut :
1.      Uang Muka diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak setelah PIHAK KEDUA menyerahkan jaminan uang muka senilai uang muka yang diminta.
2.      Uang muka sebagaimana dimaksud pada angka (1) hanya dapat diberikan apabila PIHAK KEDUA melakukan permintaan secara tertulis (disertai rencana penggunaan uang muka) Kepada PIHAK PERTAMA.
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1.      Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA mengajukan tagihan dan atau Permintaan Pembayaran disertai dengan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang Sah.
2.      PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu 7 hari harus sudah mengajukan surat permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran prestasi Kerja.
3.      Pembayaran angsuran Pertama /MC 01 dan berikutnya adalah sebesar prestasi dan atau kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dan telah diterima baik oleh PIHAK PERTAMA.
4.      Apabila PIHAK KEDUA telah menyelesaikan pekerjaannya dan telah mencapai kemajuan fisik 100% (seratus persen) maka PIHAK PERTAMA diharuskan membayar presentasi pekerjaan itu sebesar 100% (seratus Persen)
5.      Pembayaran angsuran /MC atau Prestasi kemajuan hasil pekerjaan dilakukan dengan memperhitungkan uang muka yang telah diterima.
Pasal 6
Surat Jaminan
Pihak Kedua dapat diberikan uang muka setelah menyerahkan surat jaminan uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak.
Sebelum melakukan penandatanganan kontrak, PIHAK KEDUA harus menyerahkan surat jaminan pelaksanaan kepada PIHAK PERTAMA sebesar 5% (lima Persen) dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 60.747.200,- (Enam Puluh Juta Tujuh ratus Empat puluh Tujuh ribu Dua ratus rupiah),-. Setelah pekerjaan selesai, PIHAK KEDUA harus menyerahkan surat Pemeliharaan sebesar 5% (lima Persen) dari nilai kontrak.
Jaminan uang muka,Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) harus diterbitkan/ dikeluarkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Lembaga keuangan lain yang disetujui oleh Pemerintah dan memiliki alamat kantor cabang yang jelas di Sulawesi Tenggara dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
Surat Jaminan uang muka dan Jaminan pelaksanaan akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA setelah pelaksanaan dinyatakan berakhir.

Pasal 7
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan
PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaannya sampai 100% selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 10 Juli 2006 sampai dengan 10 Desember 2006.
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA kecuali adanya kahar( Force majeure) atau adanya perintah penambahan Pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan sudah harus selesai teppat waktu oleh PIHAK KEDUA sampai akhir tahun anggaran 2006 dan apabila pekerjaan yang dimaksud belum selesai sampai batas tahun anggaran yang bersangkutan, maka dilakukan pemutusan kontrak sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau dikenakan denda apabila PIHAK KEDUA masih mau melanjutkan pekerjaan yang dimaksud.

Pasal 8
Pelaksanaan Pekerjaan
PIHAK KEDUA harus menunjuk pelaksana Lapangan yang diberi wewenang penuh dan mengerti teknis pelaksanaan dari pekerjaan tersebut.
PIHAK KEDUA harus bertanggung jawab atas segala kerugian akibat perbuatan orang-orang yang dipekerjakannya
Pelaksana lapangan sebagaimana poin (1) dan (2) ditunjuk berdasarkan surat keputusan PIHAK KEDUA tembusannya disampaikan ke PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Pengawas Pelaksana
Pelaksanaan konsruksi hingga selesainya pekerjaan,PIHAK PERTAMA diwakili oleh Supervisi Teknis dengan tugas dan kewajiban melaksanakan pembinaan, monitoring dan pengawasan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 10
Bahan-bahan dan Alat – alat
Bahan-bahan dan alat-alat berikut segala sesuatu nya dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 harus disediakan oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA wajib membuat tempat atau bangunan untuk menyimpan bahan-bahan dan alat-alat yang dipergunakan selama melaksanakan pekerjaan.
PIHAK PERTAMA dan atau pengawas Pekerjaan yang ditunjuk berhak menolak bahan-bahan dan alat-alat yang disediakan oleh PIHAK KEDUA , jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam rencana kerja dan syarat-syarat maupun risalah Aanwijzing.
Jika PIHAK PERTAMA dan atau pengawas Pekerjaan yang ditunjuk menolah bahan-bahan dan alat-alat yang disediakan oleh PIHAK KEDUA maka bahan-bahan dan alat-alat tersebut harus disingkirkan dan tidak boleh digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 11
Tenaga Kerja dan Upah
PIHAK KEDUA harus menyediakan tenaga kerja yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan selama pelaksanaan pekerjaan.
PIHAK KEDUA harus menanggung ongkos-ongkos dan upah kerja selama pelaksanaan pekerjaan
PIHAK KEDUA wajib menyelenggarakan Program Asuransi (ASTEK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
Perubahan Personil dan Peralatan
PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan penggantian personil atau peralatan tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
Apabila personil dan peralatan dari PIHAK KEDUA tersebut diganti maka PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA sebelum melaksanakan penggantian personel dan atau peralatan.

Pasal 13
Kenaikan Harga
Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan di tanggung oleh PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan keberatan dan atau klaim kepada PIHAK PERTAMA atas kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah.
Pasal 14
Keadaan Kahar (Force Majeur)
PIHAK KEDUA yang karena keadaan kahar (Force Majeure) sehingga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dalam wakti 14 (Empat belas) hari dari hari terjadinya keadaan Kahar dengan menyertakan pernyataan keadaan kahar dari instansi berwenang.
Kahar( Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah meliputi peristiwa-peristiwa sebagai berikut :
a.      Peperangan
b.      Kerusuhan
c.       Revolusi
d.      Bencana Alam
e.      Wabah penyakit
f.        Pemogokan
g.      Kebakaran
h.      Gangguan industri lain
i.        Dan atau yang sifatnya menghambat jalannya proses kegiatan yang dipandang perlu untuk diberikan kebijakan dari PIHAK PERTAMA.
Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA , maka PIHAK PERTAMA dapat menyetujui atau menolak secara tertulis adanya keadaan kahar tersebut, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 x 24 jam, terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut.
Jika dalam  waktu 3x24 jam, PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawaban maka pihak pertama dianggan menyetujui keadaan kahar tersebut.
Bilamana keadaan kahar ditolak oleh PIHAK PERTAMA, maka berlaku ketentuan dalam pasal 16 ayat (1).

Pasal 15
Perubahan kegiatan Pekerjaan
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan Contract change Order (CCO) sepanjang pekerjaan yang telah tercantum dalam buku V Dokumen lelang atau perubahan (penambahan/pengurangan) pekerjaan dalam bentuk apapun tanpa mendapat persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Apabila terdapat perbedaan signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak maka PIHAK PERTAMA bersama PIHAK KEDUA dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
a.      Menambah atau mengurangi pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
b.      Mengurangi atau menambah jenis Pekerjaan
c.       Melaksanakan pekerjaan tambahan yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, ditindaklanjunti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal. Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.

Pasal 16
Keterlambatan pelaksanaan Pekerjaan
Apabila PIHAK KEDUA cidera janji atau karena kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) per hari dari harga kontrak.
PIHAK KEDUA tidak dapat dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) jika keterlambatan pelaksanaan pekerjaan disebabkan oleh keadaan kahar. Setiap Keterlambatan pekerjaan ternyata dan terbukti akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA langsung melakukan tagihan denda kepada PIHAK KEDUA dan hasilnya langsung disetor ke kas Daerah Kabupaten Buton sebagai pendapatan Daerah.

Pasal 17
Penghentian dan Pemutusan Kontrak
Penghentian kontrak dilakukan karena pekerjaan sudah selesai.
Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal diluar kekuasaan keduabelah pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak yang disebabkan oleh timbulnya perang,pemberontakan ,perang saudara,sepanjang kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huruhara serta bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah,atau keadaan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan kontrak bilamana PIHAK KEDUA cedera janji dan atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
Dalam hal Kontrak diberhentikan,maka PIHAK PERTAMA wajib membayar kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai.

Pasal 18
Masa pemeliharaan
Masa pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA ditetapkan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal selesainya pekerjaan atau serah terima pertama.
Jika masa pemeliharaan telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir maka PIHAK KEDUA harus melaksanakan serah terima pekerjaan yang keduakalinya kepada PIHAK PERTAMA yang dinyatakan dalam berita Acara.
Dalam hal adanya perbaikan yang harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA maka pemeliharaan dihitung sejak berakhirnya perbaikan yang dilakukan tersebut.
Segala biaya yang diperlukan selama pemeliharaan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 19
Lapoaran Hasil Pekerjaan dan Dokumentasi
Untk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,PIHAK KEDUA harus membuat laporan hasil pekerjaan yang terdiri dari : Laporan Mingguan,Laporan Bulanan, Streking, Asbuildrawing serta back up data ( data pendukung).
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA harus membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan dari foto 0% (nol Persen), 50%(Lima puluh Persen ) dan 100% (seratus persen).
Apabila ayat(1) dan ayat(2) pada pasal ini tidak dipenuhi oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA dapat menolak usulan permintaan MC/ prestasi peekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dan dapat diterima usulan tersebut apabila kelengkapan Administrasi sdh lengkap.

Pasal 20
Serah Terima Pekerjaan
Setelah Pekerjaan selesai 100% (seratus persen), PIHAK KEDUA mengajukan permintaan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk penyerahan pekerjaan . PIHAK PERTAMA melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PIHAK KEDUA. Bilamana terdapat kekurangan – kekurangan dan atau cacat hasil pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperbaiki/ menyelesaikannya. PIHAK PERTAMA menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan dnegan ketentuan kontrak.
Pembayaran dilakukan sebesar 100 % (seratus Persen) dari nilai kontrak.

Pasal 21
Resiko
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya jika pelaksanaan pekerjaan tidaksesuai dengan rencana kerja dan syarat –syarat yang telah ditetapkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
PIHAK KEDUA bertanggung jawaba atas terjadinya kerusakan yang disebabkan cacat-cacat tersembunyi dalam struktur selama masa pemeliharaan.

Pasal 22
Sub Kontrak Pekerjaan
PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian  atau seluruh pekerjaan dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 23
Penyelesaian Perselisihan
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berjanji tidak akan membawa suatu perselisihan ke muka pengadilan sebelum diusahakan untuk penyelesaian perselisihan secara damai dan musyawarah.
Jika penyelesaian perselisihan secara damai dan musyawarah tidak tercapai, maka PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA dapat mengajukan perselisihan tersebut melalui pengadilan.

Pasal 24
Domisili
Dalam menjalankan perjannjian ini serta segala akibanya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan hukum pada kantor panitera Pengadilan Negeri Bau-bau.

Pasal 25
Ketentuan Lain – lain
Untuk kepentingan perjanjian pemborongan ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk taat pada ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang – undang Hukum Perdata.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kontrak ini serta perubahan –perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjutdalam perjanjian tambahan(adendum) dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari surat perjanjian kontrak ini.

                             Demikian surat perjanjian kontrak ini,kami buat bersama dengan penuh kesadaran tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak lain, dan ditandatangani diatas materai tempel sebesar Rp. 6000,- (Enam ribu) serta dibuat dalam rangkap 7 (tujuh) yang kesemuanya mempunyai kekuatan yang sama.






PIHAK KEDUA                                                                PIHAK PERTAMA
 PT.Berkat Abadi Pratama                            Pengguna Barang/ Jasa Kegiatan  
Pusat Pasarwajo                                             Pembangunan Jalan dan Jembatan
                                         Tahun Anggaran 2006



Nerliyanto Karundeng                                          Ir. Laode Zilfar Djafar, M.si           
Direktur                                                                   NIP. 590 007 729


Mengetahui :
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Buton



L.M Djafir, SH.M.Si
Pembina Utama Muda Gol. IV/c

NIP 590 007 090

Tidak ada komentar:

Posting Komentar